Sidang Lapangan, Hakim Telusuri Asal Sertifikat Tanah Sengketa Pemprov DKI yang Diduga Beli Lahan Sendiri

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Toga Napitupulu melakukan sidang lapangan dalam kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta membeli lahan sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam sidang lapangan tersebut, Hakim mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat 1, mengenai asal-usul sertifikat SHGB yang telah berubah menjadi sertifikat hak pakai (SHP).

"Dari mana asal SHGB perumahan ini berasal? Karena tidak mungkin ujuk-ujuk timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat 2)," tanya hakim di lokasi, Jumat, 8 September.

Hanya saja, pihak Biro Hukum Pemprov DKI tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim. Ia lantas menyerahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan kepada PT Tamara Green Garden sebagai pihak tergugat 2.

Selain itu, pihak BPN sebagai tergugat 3 juga tidak bisa menjelaskan dari mana asal-usul SHGB yang dimiliki PT Tamara Green Garden. Hal ini lantas menimbulkan kejanggalan, sebab BPN merupakan pihak yang menerbitkan surat tersebut.

"Kan nanti kita akan menilai tergugat 3 tidak bisa membuktikan asal-usulnya. Kami gampang saja sebetulnya, gak susah," ujar Hakim Toga.

Di sisi lain, PT Tamara Green Garden telah mengundurkan diri dari persidangan ini sejak awal. Hal ini memunculkan dugaan data yuridis yang menjadi dasar kelengkapan penerbitan SHGB oleh tergugat 2 diduga cacat prosedur.

Sementara itu, kuasa hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong mengatakan bahwa janggalnya asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatan kliennya.

"SHGB ini harusnya beli dari SHM, akte, atau girik dari masyarakat, tapi dia itu tidak bisa buktikan. Dan kita masih punya asli data-data itu, artinya kan belum dibebaskan. Inilah sidang hari ini perkembangan baru, memperkuat gugatan dari penggugat," ucap Madsanih.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI (Distanhut) Jakarta diduga membeli lahan milik sendiri di Kalideres dengan nilai Rp54,57 miliar.

Lahan seluas 6.312 ini dibeli dari alokasi APBD tahun anggaran 2018. Tanah yang dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut dibeli Pemprov DKI dari pengembang perumahan Puri Gardenia II, yakni PT Tamara Green Garden.

Selain itu, kondisi lahan yang dibeli ini masih berstatus sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris.

Disebutkan, sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden. Dari perizinan tersebut, PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.

Kejanggalan lainnya, dalam proses pembelian lahan tersebut, tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.