Polisi Tahan Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Majalengka, 2 Excavator Ikut Disita
MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menertibkan kawasan pertambangan ilegal di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tambang tersebut tidak memiliki legalitas perizinan yang sah.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, tambang ilegal milik inisial MFR itu diduga melakukan penggalian pasir dan tanah merah tanpa mengantongi izin resmi.
"Pemilik lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait," kata Indra di Majalengka,Jawa Barat, Jumat 8 September, disitat Antara.
Berdasarkan masalah itu, kata Indra, pihaknya memberikan tindakan penegakan hukum kepada pemilik tambang tersebut.
Ia mengatakan langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.
Selain mengamankan pelaku, kata Indra, pihaknya menyita dua unit alat berat jenis excavator, dua buku catatan, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360 ribu dan lainnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah," katanya.
Baca juga:
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Putar Duit Hasil Gratifikasi Lewat Yayasan Pendidikan
- Masa HGB Habis, PT Indobuildco Diminta Kosongkan Lahan Hotel Sultan Senayan yang Bakal Dikelola Pemerintah
- Baru Ada 3 Gedung Swasta di Jakarta yang Sudah Pasang Water Mist
- Muncul Nama Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar, PPP Tetap Ajukan Sandiaga Uno ke PDIP
Indra menyebutkan tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga praktik tambang ilegal itu tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal semacam itu, dan tidak segan memberikan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
"Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," katanya.