MAKASSAR - Aparat kepolisian menggerebek aktivitas penambangan tambang pasir galian C diduga ilegal setelah menerima laporan warga di Dusun Data, Desa Majapai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan beberapa pemilik tambang di kantor beserta peralatan penambangan karena tidak memiliki izin resmi," ujar Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhly dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil truk pengangkut pasir sedang diisi pasir, satu mesin pompa penyedot dan selang pengisap, jeriken solar dibawa ke kantor Polsek sebagai barang bukti.
Selanjutnya, memasang garis polisi di lima mesin pompa yang berada di tengah sungai, beserta satu unit alat berat eskavator yang berada di empat lokasi penambangan tersebut sebagai barang sitaan.
"Pemiliknya atau pun penanggungjawab lapangan akan diperiksa penyidik untuk diminta keterangan termasuk berkas-berkas izinnya melakukan aktifitas penambangan pasir tersebut," tutur AKP Hasan.
BACA JUGA:
Penggerebekan itu dilakukan tim gabungan Polsek Bontonompo dibantu personel Polres Gowa. Saat petugas tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sejumlah penambang berlarian bahkan masuk ke dalam sungai di wilayah tambang setempat.
Kepala Dusun Data, Daeng Beta mengungkapkan, sejak hadirnya penambangan pasir galian C tersebut selain merusak akses jalan, tanaman padi di sawah ikut rusak. Warga sangat resah dari aktifitas penambangan itu. Diduga aktifitas tambang ini tidak memiliki izin resmi.
"Sebagai kepala dusun, saya sering mendapat komplain dari warga selama penambangan pasir itu beroperasi. Dampaknya, lingkungan dan jalan ikut rusak selama penambangan berlangsung. Kami berharap polisi menindak tegas pelakunya dan tidak ada lagi penambangan pasir di sini," paparnya.