Total 144 Rekening terkait TPPU Panji Gumilang Diblokir Bareskrim
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan 144 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang telah diblokir. Pembekuan rekening itu berkaitan pengutusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 September.
Dari ratusan rekening yang diblokir, 96 di antaranya atas nama Panji Gumilang. Sementara lainnya atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum yang terafiliasi.
"45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Kemudian, 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK," sambungnya.
Kemudian, dalam rangkaian proses penyidikan, puluhan saksi sudah dimintai keterangan. Mereka merupakan anggota YPI hingga penerima dana.
"Melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Peluang Tipis, PPP Sebut Poros Baru Pilpres Sulit Terwujud
- Kasus Jasad Ibu-Anak di Cinere Depok, Polisi Temukan File ‘To You Whomever’
- Penerimaan Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar dari Swasta Ditelisik KPK Lewat Komisaris PT Marinten
- Kasus Ibu-Anak Tewas dalam Rumah di Cinere Depok Mirip Kasus Mayat Satu Keluarga di Kalideres
Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara
Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor