Dishub Ingin Naikkan Target Laju Kendaraan di Jalan Jakarta, Ini Kata DPRD DKI

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk menaikkan target laju kendaraan bermotor di jalan dari 25 kilometer per jam menjadi lebih cepat, yakni 26 kilometer per jam pada tahun ini.

Hal ini merupakan salah satu target pencapaian pengelolaan transportasi oleh Dinas Perhubungan DKI, selain meningkatkan jumlah penumpang transportasi umum.

Hanya saja, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai target tersebut berlebihan. Yang paling utama, Dishub menampung keluhan masyarakat pengguna transportasi umum untuk dijadikan dasar perbaikan layanan.

Dengan begitu, laju kendaraan bermotor pasti otomatis meningkat, lantaran semakin banyak masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi massal.

Sebab, menurut Gilbert, selama ini masyarakat masih mengeluhkan headway atau waktu tunggu antarmoda yang kerap mengalami keterlambatan, serta masih kurang luasnya jangkauan layanan untuk menuju moda transportasi terintegrasi.

“Bagi saya, yang paling penting keluhan-keluhan masyarakat itu terjawab atau tidak. Bukan sekedar statistik di atas kertas dengan target-target yang tak berefek besar bagi mobilitas masyarakat,” kata Gilbert dalam keterangannya, Jumat, 8 September.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli memandang jika layanan transportasi umum ditingkatkan, maka target laju kendaraan 26 km per jam dapat terealisasi.

“Saya cukup optimis target laju kendaraan dari 25 kilometer per jam menjadi 26 kilometer per jam dari Dishub bisa tercapai jika LRT Jabodebek beroperasi dengan baik, akurasi waktu yang bisa diandalkan dan terintegrasi dengan moda transportasi lain yang sudah ada seperti TransJakarta, MRT, LRT Jakarta dan JakLingko,” katanya.

Ia mengingatkan agar Dishub DKI harus fokus pada upaya penanganan kemacetan dengan sejumlah strategi agar masyarakat tertarik menggunakan transportasi massal, seperti menambah rute, serta armada.

Taufik juga mengusulkan agar Dishub DKI menggondok sejumlah aturan yang bisa mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi, di antaranya yakni menaikan pajak kendaran, menaikan tarif parkir, mengurangi sarana parkir mobil pribadi, serta segera penerapan jalan berbayar atau elektronik road pricing (ERP).

“Bisa juga mengajak warga untuk jalan kaki dengan membuat pedestrian yang lebar dan nyaman. Saya kira itu solusi penanganan macet yang komprehensif dan bagus,” imbuhnya.