Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Ungkap Kasus Korupsi Kemnaker Tersangkanya Mantan Dirjen

JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkap ada tiga tersangka kasus korupsi pengadaan proyek pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September. Cak Imin diperiksa penyidik sebagai saksi sejak pukul 09.50 WIB hingga 15.00 WIB atau sekitar lima jam.

“Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sdg disidik oleh KPK tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang pengusaha atau apalah gitu,” kata Cak Imin kepada wartawan.

Cak Imin memastikan sudah menjelaskan seluruh pengetahuannya ke penyidik. Eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 itu berharap kasus ini segera selesai.

“Semua yang saya dengar. Jadi, insyaallah, semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” tegasnya.

“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi,” sambung Cak Imin.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang penyidik meminta sejumlah keterangan dari Cak Imin. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," tegasnya kepada wartawan, Kamis, 7 September.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Meski belum diumumkan, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” ungkap Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.