Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Mario Dandy Dijual Buat Bayar Restitusi David Ozora
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan mobil Rubicon milik Mario Dandy bakal dilelang atau dijual. Hasilnya diperuntukkan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora.
"Sehingga sangat wajar apabila dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya dibayarkan untuk mengurangi sebagaian restitusi," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September.
Keputusan untuk menjual mobil dengan nomor polisi (nopol) B 2571 PBP tersebut karena diyakini merupakan milik Mario Dandy. Meski Mario mengaku kepemilikan mobil Rubicon warna hitam itu atas nama pamannya.
"Menurut hemat majelis mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam yang kesehariannya dipalsukan nomornya menjadi B 21 DEN adalah milik terdakwa," kata hakim.
Adapun, majelis hakim membebani Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi senilai Rp25.150.161.900 atau Rp25 miliar.
Baca juga:
Diputuskannya nilai restitusi itu setelah majelis hakim memangkas beberapa poin ganti rugi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum (JPU).
Pemangkasan itu karena ada beberapa hal yang dianggap tak relevan masuk dalam daftar restitusi.
"Jumlah restitusi keseluruhannya Rp25.150.161.900 (Rp25 miliar)," kata hakim.
Adapun, Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.
Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.