Siap-siap, Negara-negara G20 Bakal Bahas Regulasi Aset Kripto

JAKARTA - India, sebagai penyelenggara G20 untuk periode tahun 2023, telah memimpin upayanya dalam membahas kerangka kerja global untuk regulasi aset kripto. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, dalam pidatonya di Global Fintech Fest tahun ini di Mumbai.

Sitharaman mengungkapkan bahwa diskusi aktif tentang regulasi aset kripto sedang berlangsung di antara negara-negara anggota G20. India telah menekankan pentingnya pembentukan kerangka kerja global untuk mengatasi isu-isu yang terkait dengan aset kripto.

Selama diskusi di G20, berbagai organisasi global seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Dewan Stabilitas Keuangan (FSB), dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah menyampaikan makalah mendalam terkait regulasi aset kripto. IMF dan FSB bahkan telah menyerahkan makalah sintesis mereka tentang aset kripto.

Dalam konteks ini, Sitharaman menggarisbawahi bahwa aset kripto memiliki potensi sebagai ancaman dan peluang. Dia mencatat bahwa meskipun upaya untuk mengamankan sistem keuangan dari risiko terkait kripto telah dilakukan, terus ada perkembangan baru dalam teknologi yang dapat digunakan untuk melawan sistem tersebut.

India telah lama memperhatikan regulasi aset kripto. Pada tahun 2019, sebuah rancangan undang-undang kripto diajukan ke Kementerian Keuangan, meskipun tidak pernah dibahas di parlemen. Pemerintah India kemudian menekankan perlunya koordinasi global dalam mengawasi sektor mata uang kripto.

Perdana Menteri India, Narendra Modi, juga menggarisbawahi pentingnya kerangka kerja peraturan global untuk aset kripto. Dia mengatakan bahwa perubahan teknologi yang cepat harus diterima dan fokusnya harus pada adopsi, demokratisasi, dan pendekatan terpadu.

Bulan lalu, India bahkan mengajukan proposal untuk merancang kerangka kerja peraturan global untuk aset kripto. Menteri Keuangan Sitharaman menyatakan bahwa India berupaya menciptakan kerangka kerja umum yang dapat diterapkan oleh semua negara dalam mengatur aset kripto.