Diperintah Luhut, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara
JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi polusi udara yang kini menjadi permasalahan di Jakarta.
Pembentukan satgas itu merupakan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atas arahan dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Rabu, 6 September.
Suyudi menuturkan pembentukan Satgas mengacu Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tujuan utama di balik pembentukan satgas ini tentunya mengatasi polusi udara dan meningkatkan kualitas udara.
“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.
Kendati demikian, belum dirinci tugas dari satgas tersebut. Suyudi hanya menegaskan satgas ini akan berupaya mencegah terjadinya polusi udara di Jakarta dan juga sekitarnya.
Baca juga:
“Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya,” ucap Suyudi.
Adapun Satgas yang dibentuk itu akan membawahi 7 Subsatgas lain, yaitu:
1. Subsatgas Analis.
2. Subsatgas Preemtif.
3. Subsatgas Preventif.
4. Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum.
5. Subsatgas Bantek.
6. Subsatgas Humas.
7. Subsatgas Kewilayahan.