Bukti Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dikantongi KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi bukti dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Penyidikan kini sedang dilakukan.
"KPK menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 September.
Ali belum mau memerinci soal penyidikan itu. Begitu juga perbuatan yang dilakukan Eko.
Namun, Ali memastikan pengumuman akan disampaikan ke publik ketika upaya paksa penahanan dilakukan. "Jangan khawatir," tegasnya.
"Pasti kami publikasi, pasti kami sampaikan kerja-kerja kami terutama di bidang penindakan," tegasnya.
Ke depan, Ali juga menyebut ada upaya paksa penggeledahan hingga meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Eko ke luar negeri.
"Pasti kami lakukan juga upaya lain agar kooperatif hadir baik itu tersangka maupun saksi. Ini pasti dilakukan pencegahan agar tidak berpergian," ungkapnya.
Sementara itu, status penyelidikan di kasus Eko mulai naik ke penyidikan sejak awal pekan lalu. Sumber VOI mengatakan, Eko diduga melakukan penerimaan melalui perusahaannya yang memiliki rekening di bank pelat merah.
Perusahaan itu sempat disebut bergerak di bidang restorasi kendaraan tapi belakangan diketahui sebagai kontraktor. “Begitu rekening perusahaan dibuka, dilihat ada orang setor uang muka untuk beli Mercedes Benz dan BMW. Cicilan itu juga orang itu yang bayar,” ujar sumber tersebut.
Tak sampai di situ, ada juga perusahaan bergerak di bidang IT yang menyetorkan duit lewat rekening tersebut. Hal ini dianggap mencurigakan karena dua pekerjaannya dianggap tak relevan.
Sebelumnya, Eko telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. KPK kemudian memutuskan untuk menyelidiki hartanya.
Dia diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.
Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.
Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.
Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.
Baca juga:
- Atap Rusun Marunda Ambruk, DPRD Sebut Akibat Pemprov DKI Terlalu Urusi Rumah DP Rp0
- Buntut Atap Blok C Ambruk, Rusun Marunda Bakal Direvitalisasi
- KPK Ingatkan Saksi di Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan
- Muncul Isu Cak Imin Dikriminalisasi Gara-gara Dipanggil di Kasus Korupsi, KPK: Tidak Paham Proses Hukum!
Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.