Pembelaan Eks Sekretaris MA Nurhadi Terhadap Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK yang Menjeratnya
JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membela dirinya dalam dugaan kasus pemukulan terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diprovokasi dan berencana bakal melaporkan balik tiga petugas rutan yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.
Kasus dugaan pemukulan ini terjadi pada Kamis, 28 Januari sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Tindakan kekerasan ini diawali dengan adanya kesalahpahaman yang berkaitan dengan penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi tahanan.
Nurhadi menyebut, kabar pemukulan karena persoalan renovasi kamar mandi adalah hoaks lantaran selama ini tidak pernah ada sosialisasi berkaitan hal ini terhadap para tahanan di rutan tersebut.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi ini juga menyebut, yang akan dilakukan KPK bukanlah renovasi melainkan penutupan dan penyegelan secara permanen akibat ditemukannya sebuah powerbank oleh petugas rutan.
"Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehinga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru adalah hoaks," kata Nurhadi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, Rabu, 3 Februari.
Dia juga menyebut selama ini tidak pernah mengeluh maupun meminta kamar mandi di Rutan KPK Cabang Kavling C1 untuk direnovasi. Sebab, kondisi kamar mandi di sana tidak pernah bermasalah.
Nurhadi menambahkan, belum pernah dimintai keterangan apapun oleh KPK melalui Kepala Rutan Salemba Cabang KPK maupun pihak kepolisian.
"Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK," tegasnya.
Selain itu, Nurhadi mengatakan, dirinya sebenarnya diprovokasi oleh petugas tersebut.
"Saya telah diprovokasi oleh saudara Muniri (pelapor) dengan ucapan, 'pukul saya, pukul saya'. Adapun ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka apalagi bibir," ungkapnya.
Dia merasa kesaksiannya itu kuat sebab di saat yang bersamaan ada 8 orang saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut. 6 orang merupakan tahanan yaitu Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, dan Amiril Mukminin. Sementara 3 lainnya adalah petugas rutan yaitu Turitno dan Nasir.
Akibat kejadian ini, Nurhadi mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan 3 petugas rutan tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, keterangan mereka tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Tim kuasa hukum Nurhadi menilai, 3 petugas Rutan KPK yang terkait kasus pemukulan ini mendapat pengarahan dari Biro Hukum KPK saat melakukan pelaporan ke Polsek Setiabudi. Sebab, saat diperiksa polisi, ketiganya didampingi biro hukum KPK.
Kronologi dari sisi Nurhadi
Pada Rabu, 27 Januari, usai menjalani persidangan secara online, Nurhadi menuju ke rutan tempatnya ditahan di Gedung ACLC Kavling C1.
Ketika tiba, dia menerima informasi ada teknisi AC yang menemukan powerbank dalam tabung exhaust-fan kamar mandi yang ada di sebelah ruangan yang digunakan sebagai ruang makan tahanan.
Selanjutnya, terjadi penggeledahan oleh petugas dan ditemukan uang sebesar Rp2 juta di dalam sel yang ditempati oleh tahanan bernama Aswandini Eka Tirta dan Ismunandar. Kedua barang ini disita oleh petugas rutan.
Selanjutnya, pada Kamis, 28 Januari, muncul isu jika kamar mandi tersebut bakal ditutup dan disegel hingga menimbulkan protes dari para tahanan yang berjumlah 7 orang.
Nurhadi berinisiatif meminta teknisi agar petugas rutan berinisial M, terduga korban pemukulan menyampaikan langsung kepada para tahanan alasan penyegelan tersebut.
Akhirnya petugas rutan tersebut menemui para tersangka kasus korupsi yang berada di Rutan KPK. Saat itu, M didampingi dengan 2 petugas lainnya dan menemui Nurhadi bersama Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, dan Amiril Mukminin.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhadi mempertanyakan alasan penyegelan tersebut. Petugas rutan menjawab hal ini dilakukan karena ditemukannya powerbank.
Mendapati jawab ini, dia langsung memberikan sanggahan tak ada tahanan yang memiliki powerbank dan sangat mungkin benda ini dimiliki penghuni rutan sebelumnya yang sudah berganti.
"Setelah penyampaian tersebut saudara M menyinggung perihal sumbangsih terhadap Rutan C1, yakni bahwa dia menyatakan telah memperjuangkan penggantian AC di Rutan C1 dimaksud yang menurutnya disertai berbagai fitnah kepadanya," kata Nurhadi.
Mendengar hal ini, Nurhadi mengatakan, penggantian ini sudah merupakan kewajiban, tugas, dan fungsi dari M.
Setelah terjadi perdebatan, sekitar pukul 15.30 WIB, M memprovokasi dan menantang Nurhadi untuk memukul dirinya.
"'Pukul saya, pukul saya!', sehingga saya secara refleks mengayunkan tangan kirinya yang notabene saya tidak kidal dalam posisi berdiri kepada saudara M yang mana saat itu posisinya diadang atau dihalangi oleh dua petugas Rutan yaitu saudara T dan saudara N," jelasnya.
"Adapun ayunan tangan sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari saudara M," imbuhnya.
Nurhadi meyakini hal ini benar, sebab, saat itu ada enam orang tahanan dan dua petugas rutan. Selanjutnya, ketiga petugas ini keluar dari ruangan.
Baca juga:
- Kasus Pemukulan Petugas Rutan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Mengaku Diprovokasi
- Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK, Polisi Bakal Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi
- Tak Terima Dipukul, Petugas Rutan KPK Polisikan Eks Sekretaris MA Nurhadi
- Toilet KPK Mau Direnovasi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan
Polisi bakal periksa Nurhadi
Setelah telah menerima laporan pemukulan ini, polisi berencana memanggil Nurhadi untuk mendalami kasus dugaan kekerasan ini. Nurhadi bakal diperiksa Kamis, 4 Februari.
"Iya, besok (diperiksa, red) di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari.
Jimmy tak memastikan waktu pemeriksaan tersebut. Namun, dia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung KPK.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini sudah mendapatkan izin dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara suap dan gratifikasi Nurhadi yang sedang dalam proses persidangan.
"Informasi yang kami terima benar, besok Kamis, 4 Februari pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan atas nama NHD," katanya dalam keterangan tertulis.
"Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," pungkasnya.