Kabupaten Bekasi Tetapkan Status Darurat Bencana Kekeringan hingga 13 September
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi menyusul makin meluasnya wilayah terdampak.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan naiknya status dari semula siaga bencana kekeringan ini sebagai upaya agar percepatan penanganan bantuan.
"Dengan berlakunya status ini maka Surat Keputusan Bupati Bekasi No. HK.02.02/Kep.528-BPBD/2023 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis 31 Agustus, disitat Antara.
Penetapan status bencana ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No. HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 terkait status tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi. SK itu mulai berlaku hari ini
"Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan," katanya.
Ia menjelaskan, melalui peningkatan status kebencanaan ini, perangkat daerah terkait mempunyai kemudahan akses dalam pengarahan sumber daya manusia, peralatan, sumber daya air bersih, hingga persoalan perizinan dan pengadaan barang serta jasa maupun pengelolaan uang dan atau barang.
"Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi," tuturnya.
Baca juga:
- Jokowi Bakal Evaluasi LRT Jabodebek Imbas Alami Gangguan Usai Beroperasi
- Polri Petakan Publik Figur Promosikan Judi Online
- Jenazah Relawan Kemanusiaan Dituduh Intel Ditembaki KKB Ditemukan, Kapendam: Korban Murni Sipil
- Sekolah di Kalteng Diminta Tidak Sanksi Drop Out Siswa Narkoba untuk Tuntaskan Pemulihan
Dani juga menyatakan segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dan sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
"Dengan adanya status tanggap darurat kita bisa menggunakan dana BTT (biaya tak terduga) baik yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi maupun bantuan APBD Provinsi Jawa Barat dan APBN," ucap dia.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan, bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi kini telah menyebar hingga 23 desa dengan total sembilan kecamatan. Sebanyak 25.204 jiwa dari 6.675 kepala keluarga terdampak bencana ini.
Ia merinci, wilayah terdampak kekeringan meliputi empat desa di Kecamatan Cibarusah antara lain Desa Ridogalih, Ridomanah, Sirnajati, dan Desa Cibarusah Kota. Enam desa di Kecamatan Bojongmangu masing-masing Desa Karangindah, Medalkrisna, Karangmulya, Bojongmangu, Sukabungah, serta Desa Sukamukti juga mengalami kondisi serupa.
Kemudian enam desa se-Kecamatan Serang Baru yakni Desa Nagasari, Sukasari, Sukaragam, Sirnajaya, Nagacipta, dan Desa Cilangkara. Desa Kedung Pengawas dan Muarabakti di Kecamatan Babelan juga mengalami kekeringan.
Lima wilayah lain tersebar di lima kecamatan masing-masing Desa Samudra Jaya di Kecamatan Tarumajaya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muaragembong, Desa Karang Segar Kecamatan Pebayuran, Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat, serta Desa Sukaringin di Kecamatan Sukawangi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Bekasi Dodi Supriyadi mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan proses pendataan, pemetaan, serta pendistribusian bantuan air bersih dan jerigen air berkapasitas 20 liter kepada warga terdampak.
Berdasarkan hasil pemetaan, kebutuhan utama warga terdampak kekeringan ini meliputi air bersih, bak penampungan, jerigen air, hingga permintaan penyambungan saluran pipa PDAM.
"Sejak pekan lalu kami sudah mulai rutin setiap hari mendistribusikan bantuan air bersih dengan alokasi 30.000 liter per hari. Sampai hari ini sudah 375.000 liter yang didistribusikan, termasuk pendistribusian dari PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kecamatan Bojongmangu," tandasnya.