Bareskrim Tetapkan Alvin Lim Tersangka Buntut Pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia'
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik. Penetapan itu buntut pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus.
Penetapan tersangka terhadap Alvin Lim ditegaskan telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai aturan.
Tim penyelidik dan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli untuk membuat terang kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli," ungkapnya.
Untuk ahli yang diminta keterangannya, lanjut Vivid, antara lain, ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli kode etik advokat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada 4 saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," sebutnya.
Baca juga:
- Kembali Ajak Dukung Ganjar, PDIP Pastikan PKB Tak akan Kecewa
- Usut Dugaan Pelanggaran Yayasan dan Penggelapan, Bareskrim Lacak Aset Panji Gumilang
- Cawapres Prabowo Segera Dibahas Koalisi, Golkar Sebut Ada Usulan Nama Gibran
- Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Tekankan Kepala Daerah Jangan Endorse Capres 2024
Kemudian, dalam rangkaian pengusutan kasus, penyidik sudah meminta keterangan dewan pers. Hal ini dilakukan karema Alvin Lim mengggunakan akun YouTube Question TV ketika menyampaikan soal kejaksaan sarang mafia.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dewan pers, terkait question TV, jadi disampaikan bahwa Question tv produk pers, ternyata tidak terdaftar di dewan pers," kata Vivid.
Dalam kasus ini, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Adapun, salah satu pihak yang sempat melaporkan Alvin Lim yakni, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Laporan itu, teregistrasu dengan nomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES Metro Depok tanggal 21 September 2022