Polisi Tangkap 19 Tersangka dari 18 Kasus Kriminalitas di Manokwari
PAPUA BARAT - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari di Papua Barat menangkap 19 tersangka dari 18 kasus kriminalitas yang terjadi selama Agustus 2023.
"Ada 16 kasus pidana umum dan kasus penyalahgunaan narkoba ada dua," kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rivadin Benny Simangunsong saat konferensi pers di Manokwari, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.
Ia menjelaskan, belasan tersangka yang ditangkap terbukti melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan kasus polisi gadungan.
Kemudian pencabulan anak di bawah umur, pemalangan aktivitas publik, penggelapan, pencurian konvensional, judi toto gelap alias togel, dan peredaran gelap narkotika jenis ganja.
"Kepolisian tidak mentolerir kegiatan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat," kata Benny.
Ia menuturkan, Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas Manokwari agar tetap kondusif, sehingga aktivitas masyarakat berjalan lancar dan aman.
Kepolisian juga berharap semua komponen masyarakat termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda turut berpartisipasi menjaga stabilitas keamanan hingga masa mendatang.
"Semua kasus tindak pidana akan kami ungkap, tapi butuh proses. Kepolisian tidak bisa jalan sendiri, kami butuh dukungan," tutur Benny.
Baca juga:
- Kembali Ajak Dukung Ganjar, PDIP Pastikan PKB Tak akan Kecewa
- Usut Dugaan Pelanggaran Yayasan dan Penggelapan, Bareskrim Lacak Aset Panji Gumilang
- Cawapres Prabowo Segera Dibahas Koalisi, Golkar Sebut Ada Usulan Nama Gibran
- Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Tekankan Kepala Daerah Jangan Endorse Capres 2024
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari dan telah menjadi atensi karena sebagian kasus tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Oleh sebab itu, kepolisian meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para tokoh di wilayah setempat, supaya membantu korban memberikan laporan guna mendapatkan perlindungan hukum.
"Kami sudah menangkap satu pelaku yang melakukan pelecehan ke anak usia 4 tahun," tutur Benny.