Polda Metro Jaya Periksa Korban Pelecehan Foto Telanjang Miss Universe Indonesia
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya disebut memeriksa beberapa korban dugaan pelecehan seksual oleh panitia ajang Miss Universe Indonesia 2023.
Pemeriksaan itu merupakan langkah penyidik usai kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Hari ini kita dipanggil dari korban oleh penyidik PPA, terkait dengan pemeriksaan keterangan dari korban," ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Agustus.
Mellisa menerangkan ada empat korban yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang turut diperiksa
“Hari ini juga ada 3 atau 4 korban, saya baru dapat informasi, ada saksi juga yang hari ini memberikan keterangan,” kata Mellisa.
Proses pemeriksaan korban pun disebut tak hanya hari ini saja. Mellisa mengatakan beberapa kliennya sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 30 Agustus.
"Dalam dua hari ini seluruh korban yang menyampaikan keterangan saat proses penyidikan," kata Melisa.
Baca juga:
- Jadi Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, Andika Perkasa Tegaskan Tak Punya Target di Dunia Politik
- Polda Metro Tangkap Kakak Ipar Anggota Paspampres Praka RM di Kasus Tewasnya Imam Masykur
- Jokowi: Atraksi Politik Pemilu Belum Selesai, Kita Amati Saja Dulu
- Bareskrim Blokir 96 Rekening di Balik Pengusutan TPPU Panji Gumilang
Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia ke tahap penyidikan. Acara ini diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO).
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kasus dugaan pelecehan yang terjadi pada 1 Agustus, telah dilaporkan dan teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam pelaporan itu, pihak terlapor yang merupakan pihak penyelenggara diduga melanggar Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.