Terungkap, Ucapan Korban yang Membuat Tersangka Pembunuhan Lansia di Tebet Sakit Hati Ditagih Utang
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar kasus pembunuhan yang dilakukan Edy Rinaldi terhadap Mat Yusuf (61) dan istrinya, Haryati (43) di Jalan Gang Perintis, Kebon Baru, Jakarta Selatan. Mat Yusuf tewas akibat luka tusukan, sedangkan Haryati selamat meski mengalami luka tusukan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan pemicu penusukan karena pelaku sakit hati terhadap korban. Pelaku, yakni Edy Rinaldi tidak senang dengan cara Haryati menagih utang di depan umum. Sehingga korban merasa dipermalukan.
Bintoro merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa Haryati, istri korban menagih utang kepada pelaku tidak melihat situasi dan kondisi. Bahkan korban sempat dibilang sering pinjam uang tapi jarang mengembalikan.
“Yang bersangkutan itu (pelaku) punya uang dan tidak bisa membayar, "Kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar. Pinjem terus ya" seperti itu di depan umum,” kata Bintoro meniru ucapan pelaku saat pemeriksaan.
Baca juga:
- Pria Asal Aceh yang Tewas di Tangan Oknum Paspampres Ternyata Sudah Dua Kali Diculik, Pelaku Pakai Rompi Polisi Saat Beraksi
- Dua Lansia Tewas, Polisi Belum Periksa Saksi Kebakaran di Petojo Selatan dengan Alasan Kemanusiaan
- Kesaksian Ketua RT di Tebet, Istri Korban yang Ditusuk Tewas Sempat Tagih Utang Rp300 Ribu ke Tetangga
Bintoro menyebut jika pelaku memiliki utang sebesar Rp2 juta yang dilakukan secara bertahap. Saat ditanya apakah korban menagih di tempat kerjaanya, Bintoro mengaku masih belum dapat menyimpulkan. Karena masih menunggu keterangan korban yang masih dilakukan perawatan.
“Informasi seperti itu (ditagih tempat kerja) kami kumpulkan ada yang di tempat kerja dari ini pengakuan pelaku. Saat ini karena korban masih traumatis kita belum bisa mengambil secara signifikan,” ucapnya.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Bogor, Senin, 28 Agustus, sekiranya malam hari. Dia telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati.