Usut Dugaan Pelanggaran Yayasan dan Penggelapan, Bareskrim Lacak Aset Panji Gumilang
JAKARTA - Bareskrim Polri dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu bersinergi melacak aset Panji Gumilang dan keluarganya. Diduga koordinasi itu dalam rangka proses penyitaan.
"Kordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus.
Selain tracing aset, penyidik juga bakal bersurat permohonan pemblokiran ke bank. Langkah penyidikan itu dilakukan dalam pengusutan dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan.
"Adapun tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antara lain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya," sebutnya.
Kemudian, Ramadhan menyampaikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Hanya saja, tak disampaikan secara rinci mengenai waktunya.
"Melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," kata Ramadhan.
Baca juga:
- Dorong Paspampres Terduga Pembunuh Diproses Peradilan Umum, Amnesty: Penyiksaan adalah Pelanggaran HAM!
- Bareskrim Blokir 96 Rekening di Balik Pengusutan TPPU Panji Gumilang
- Dipimpin Ridwan Kamil, 31 Pimpinan NII Anak Buah Panji Gumilang Ikrar Setia NKRI
- Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang dari 9 Saksi
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah memblokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Pemblokiran itu berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Ramadhan.
Adapun, rangkaian kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara
Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.