Dorong Paspampres Terduga Pembunuh Diproses Peradilan Umum, Amnesty: Penyiksaan adalah Pelanggaran HAM!
Ilustrasi kekerasan disertai pemukulan. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendorong oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) terduga pembunuh Iman Masykur (25) diproses hukum dalam peradilan umum.

Dalam akun media sosial X, Amnesty menegaskan aparat yang terlibat kejahatan tidak bisa begitu saja hanya diganjar sanksi internal.

"Aparat keamanan yang terlibat dalam kejahatan, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya harus menjalani proses hukum di pengadilan umum sesuai dengan prinsip peradilan yang adil, bukan hanya sanksi internal," sikap Amnesty International Indonesia lewat akun @amnestyindo, Selasa 29 Agustus.

Iman Masykur warga asal Mon Keulayu, Bireuen, Aceh, menjadi korban penyiksaan yang berujung kematian. Amnesty mengecam perilaku yang diduga dilakukan anggota Paspampres tersebut.

"Penyiksaan adalah pelanggaran HAM!" ujar Amnesty.

Amnesty menyebutkan, praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya masih terus terjadi dan berulang di Indonesia.

"Selama Juni 2019 hingga Juni 2023, kami mencatat setidaknya 105 kasus perlakuan buruk dan tidak manusiawi yang menimbulkan 171 korban,"

Dari jumlah kasus yang disebutkan tersebut, Amnesty menyebutkan lebih dari 50 persen aktor utamanya aparat penegak hukum.

"Sebanyak 77 kasus diduga melibatkan anggota Polri, 15 kasus melibatkan anggota TNI, 7 kasus melibatkan petugas lapas dan sisanya melibatkan aktor negara lainnya," ujar Amnesty.