Kejati Tunggu Hasil Audit untuk Umumkan Tersangka Korupsi Universitas Tadulako Sulteng

SULTENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) senilai Rp1,7 miliar di Universitas Tadulako (Untad) menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

"Sudah ada calon tersangka. Yang jelas lebih dari satu nama. Namun, kami belum bisa menyampaikannya karena menunggu perhitungan kerugian negara," kata Pejabat Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris di Palu, Jumat 25 Agustus, disitat Antara.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, tim auditor akan tiba di Kota Palu untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara selama 2 pekan bersama kejaksaan.

"Sama-sama kami melakukan penghitungan. Proses ini secara teliti dan detail karena menyangkut nilai uang negara," ucapnya.

Haris mengungkapkan penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi IPCC Untad, termasuk rektor dan mantan rektor perguruan tinggi tersebut.

Jika dalam proses ini pihak auditor meminta tambahan keterangan, penyidik memanggil kembali saksi untuk memberikan keterangan.

"Auditornya bukan berasal dari Sulteng, dan kami tidak bisa sampaikan karena menghindari adanya intervensi atau pengaruh dari pihak luar," ujar Haris.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) pada tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar.

Selain itu, terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

"Beberapa waktu lalu penyidik menggeledah Kantor IPCC Untad, kemudian menyita sejumlah dokumen penting yang ada hubungannya dengan kasus ini, termasuk memeriksa rumah mantan rektor," katanya.