Niat ke Wakatobi, 11 WNA India Langgar Izin Imigrasi Ditangkap di Pantai Baubau
KENDARI - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal India diamankan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Baubau, Teguh Santoso mengatakan, 11 WNA itu diamankan setelah pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya para WNA di pesisir pantai Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
"Awalnya, jam 5 pagi saya dapat laporan dari Kabag Ops bahwa di Polsek Sampoabalo Polres Buton telah mendapati warga negara asing dan diamankan di Polsek, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak polsek," ujarnya di Baubau, Sultra, Jumat 25 Agustus, disitat Antara.
WNA tersebut kemudian dibawa ke Imigrasi Baubau untuk pengecekan lebih lanjut. Dengan detail, 10 orang pria dan seorang perempuan.
"Jadi ke 11 orang warga asing ini setelah kami cek terdapat 6 orang telah overstay, 2 orang tak miliki dokumen, dan 3 lainnya dokumennya masih berlaku dengan status kunjungan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Teguh menjelaskan WNA asal India itu awalnya berangkat dari negaranya menuju Indonesia via Jakarta.
Kemudian mereka ke Kendari lanjut menuju Baubau melalui jalur laut. Didapati informasi, 11 WNA India itu juga hendak menuju Wakatobi setelah dari Baubau.
"Jadi, kita belum bisa memastikan apakah korban penipuan atau bagaimana, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi," ujarnya.
Baca juga:
Teguh bilang, setelah hasil dari pemeriksaan itu, pihaknya menghubungi Kedutaan Besar India yang mengaku bakal memberikan sejumlah sanksi kepada WN-nya.
Kapolsek Sampoabalo Iptu Al Muhalid menambahkan, polisi mengamankan 11 WNA India itu setelah mendapatkan informasi dari warga pesisir pantai Desa Walompo pada Kamis 24 Agustus malam.
"Setelah kami cek ke TKP, kemudian kami melaporkan kepada pimpinan untuk bagaimana proses selanjutnya. Kemudian kami koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.