Masih Warga Negara AS, Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua Bisa Dibatalkan
JAKARTA - Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur bisa dibatalkan. Hal ini menyusul status Orient yang disebut masih warga negara Amerika Serikat (AS).
Demikian disampaikan Pengamat Politik di Kupang Nusa Tenggara Timur Jhon Tuba Helan. Menurut dia, mekanisme pembatalan tersebut ada dan diatur dalam undang-undang no 10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak.
Bahkan setelah dilantik juga bisa dibatalkan karena, tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing yang sudah diatur oleh undang-undang secara jelas.
"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," kata Jhon dilansir Antara, Rabu, 3 Februari.
Jhon juga menambahkan bahwa karena tidak memenuhi syarat sebagai karena statusnya WNA maka suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.
Baca juga:
Menurut Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan jika ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.
Jhonpun menilai bahwa kesalahan pertama tentunya ada pada bupati terpilih yang tahu dan mau mendaftar ikut dalam pilkada di Sabu Raijua.
Selain itu juga Jhon menilai bahwa kejadian yang terjadi di Sabu Raijua adalah juga bukti ketidaktelitian penyelenggara pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam pilkada di Sabu Raijua.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma mengatakan bahwa sebenarnya dari awal kasus ini sudah diselidiki oleh mereka dan bahkan sudah memperingatkan KPU Sabu Raijua.
Bahkan pihaknya juga sampai mengirimkan surat ke Kedubes AS untuk menanyakan kewarganegaraan dari Orient. Surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari namun baru dapat balasan dari kedubes setelah adanya penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua.
"Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan Kedubes mengkonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS," tambah dia.