Polisi Tangkap 34 Pelaku Penambangan Ilegal di Kalteng
PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 34 pelaku pertambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah hukum Polda setempat.
Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Setyo K Heriyanto mengatakan dari 34 pelaku yang ditangkap tersebut, 22 kasus di antaranya dari berbagai daerah.
"Pengungkapan tersebut tentunya dibantu masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, kemudian setelah dilakukan penyelidikan benar, maka pelakunya langsung ditangkap," kata Setyo dikutip ANTARA, Kamis, 24 Agustus.
Dalam aksinya para pelaku melakukan pertambangan tanpa izin tersebut di atas lahan di luar konsesi dan izin usaha pertambangan (IUP).
Pelaku membuka lahan menggunakan alat berat ekskavator dan kemudian memulai aktivitas menambang.
Dari 34 pelaku yang berhasil diamankan, keseluruhannya merupakan perorangan atau usaha pribadi. Pihaknya belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh sebuah perusahaan atau korporasi.
"Tapi tetap kami lakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku. Kalaupun ada, tentu akan kami tindaklanjuti dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.
Baca juga:
- Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Tetap Berjalan: Politik Jalan, Proses Hukum Juga
- Jokowi Serukan Penghormatan Hukum Internasional dan HAM di KTT BRICS
- KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Kemnaker
- Jelang Pemberlakuan Tilang, Pemprov DKI Gratiskan Uji Emisi di Ratusan Bengkel
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengungkapkan, dari seluruh pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1,4 kilogram emas, 3.226 kilogram zircon, empat unit truk, lima unit ekskavator dan seperangkat alat pertambangan.
"Seluruh pelaku kami jerat dengan Undang Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.