JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Aceh, menahan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di daerah ini.
Ketujuh pelaku sebelumnya ditangkap polisi di kawasan daerah aliran sungai di kawasan Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat pada Minggu, 8 Agustus.
“Ketujuh pelaku sudah kita lakukan penahanan setelah semua unsur terpenuhi,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, dilansir Antara, Selasa, 10 Agustus petang.
Ada pun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MN (36 tahun) warga Desa Canggai, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. LES (34 tahun) warga Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Kemudian RD (37 tahun), AM (30 tahun) serta ZU (30 tahun) masing-masing warga Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Kemudian HM (25 tahun) dan BN (26 tahun) masing-masing warga Desa Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain itu, katanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, satu unit ekskavator merek SANY warna kuning.
Kemudian satu botol air mineral berisi pasir bercampur butiran emas, lima lembar karpet warna hijau, dan dua alat pengindang emas terbuat dari kayu.
Ia menjelaskan ketujuh tersangka sebelumnya ditangkap polisi saat sedang melakukan penambangan emas ilegal di kawasan aliran sungai Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian bersama personel Polsek Pante Ceureumen, Aceh Barat dan kemudian berhasil melakukan penangkapan.
“Kasus tambang emas ilegal ini masih kami lakukan penyidikan,” katanya.