Polri Proses Administrasi Pemecatan Teddy Minahasa

JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minhasa, telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu. Polri menyebut saat ini proses admjnistrasinya sedang dipersiapkan.

"Dalam proses (administrasi pemecatan)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus.

Proses administrasi yang dimaksud yakni surat pemecatan terhadap Teddy Minahasa sebagai anggota Polri. Jika telah rampung, nantinya berkas itu akan dikirimkan ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Adapun, SDM Polri memiliki waktu tiga hari kerja untuk menyerahkan surat tersebut ke Setmilpres Kementerian Sekertariat Negara (Kemensesneg).

"Prosesnya tentu dibuat dulu ya. Suratnya lagi buat, nanti kalo sudah dibuat pasti akan dikirim," kata Ramadhan

Polri memutuskan memecat Teddy Minahasa setelah menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Sedianya, Teddy Minahasa sempat mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 4 Agustus.

Keputusan itu pun mengukuhkan sanksi pemecatan yang telah dijatuhi pada sidang pada 30 Mei 2022.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dianggap melanggar aturan karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Telah memerintahkan kepada AKBP DP yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaraan narkotika," kata Ramadhan.