Bawaslu Mamberamo Raya Siap Mediasi Sengketa DCS dari PKS-PBB-Garuda
JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya-Jayapura siap melakukan mediasi terkait pengajuan sengketa tentang daftar calon sementara (DCS) yang diajukan tiga partai politik (parpol) setempat yakni PKS, PBB, dan Partai Garuda.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo mengatakan, ketiga parpol itu mengajukan sengketa terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan DCS untuk ketiganya.
“Ketiga parpol tersebut telah mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sehingga pada Jumat besok akan dilakukan sidang,” katanya di Jayapura, Antara, Kamis, 24 Agustus.
Menurut Cornelia, dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mamberamo Raya yang mendaftarkan 302 bakal Calon Legislatif (bakal caleg) sebagai peserta Pemilu 2024, namun sebanyak 29 bakal caleg dari tujuh parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023.
“Dari tujuh parpol yang bakal caleg dinyatakan TMS ada tiga parpol yang datang menemui komisioner Bawaslu Mamberamo Raya,” ujarnya.
Pihaknya berharap pada mediasi nanti dapat menemukan titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan). Proses mediasi yang dilakukan ini merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mediasi maksimum berlangsung dua hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke persidangan. Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya lagi.
Baca juga:
Dia menambahkan pihaknya berharap dengan dilakukan mediasi seperti ini maka ke depan juga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan lancar dan aman khususnya di Kabupaten Mamberamo Raya.