Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hati-hati Gunakan Pinjol: Kalau Enggak Perlu Banget, Jangan Pinjam
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan pinjaman online (Pinjol).
Kata dia, pinjaman online sebaiknya digunakan untuk kondisi yang sangat dibutuhkan.
“Ada unsur kehati-hatian dari konsumen atau masyarakat untuk melakukan meminjam secara online, kalau enggak perlu banget jangan pinjam,” kata Budi dalam acara Seminar Ekonomi Syariah, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus.
Tak hanya itu, Budi juga meminta masyarakat lebih cermat melihat ketentuan yang diberlakukan platform pinjaman online. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kemampuan diri untuk mengambil pinjaman.
“Jangan minjam enggak tahu bunganya berapa baru, pusing bayarnya. Jadi kita edukasi masyarakat juga,” tuturnya.
Sejak 2016 hingga Agutus 2023 situs pinjol ilegal yang telah di-takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Bahkan, kata Budi, pada bulan Agustus ini sudah ada 90 situs yang di-takedown.
“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti lebih bijaksana dalam menggunakan pinjaman online hati-hati,” katanya.
Pasalnya, kata Budi, banyak situs kruangan ilegal berkedok menyerupai situs legal.
Contohnya, kata Budi, Ada konsumen yang ingin bertransaksi di PT Pos legal, namun ada website atau situs ilegal yang menyerupai. Dengan begitu, konsumen pun bisa tertipu dengan situs tersebut.
“Contoh, misalnya nih website PT Pos kita tahunya legal ternyata di lain (ilegal), dia (situs) nyamar, akhirnya dia hack data kita. Kita tahunya nama PT Pos,” ujarnya.
Baca juga:
- OJK Sebut Guru hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Kelompok Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
- Terlilit Utang Pinjol dan Rugi Investasi Kripto Jadi Motif Pembunuhan Mahasiswa UI
- Duh! Puluhan Pinjol Belum Penuhi Modal Rp2,5 Miliar, OJK Tunggu Sampai Oktober
- Jangan Panik! OJK Dapati Penipuan Salah Transfer dari Pinjol Ilegal
Karena itu, Budi mengimbau masyarakat apabila menemukan situs pinjol ilegal segara lapor Kominfo.
Kata dia, pihak Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.
“Kalau ada laporan laporan pinjol ilegal laporkan saja ke kami. Pasti kami eksekusi. Kami takedown karena banyak yang nyamar juga,” jelasnya.