Pejabat Pemerintah China Divonis Penjara Seumur Hidup atas Operasi Ilegal dan Korupsi Terkait Penambangan Bitcoin

JAKARTA - Seorang pejabat pemerintah China telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan operasi bisnis ilegal dalam mengelola perusahaan penambangan Bitcoin senilai 2,4 miliar Yuan China (Rp4,9 triliun) dan tuduhan korupsi yang tidak terkait.

Berdasarkan laporan media lokal, pada tanggal 22 Agustus, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Hangzhou menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Xiao Yi, mantan anggota Kelompok Partai Konferensi Konsultatif Politik Provinsi Jiangxi dan Wakil Ketua, atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tuduhan korupsi berasal dari kegiatan di luar kripto, yaitu penerimaan suap antara tahun 2008 hingga 2021. Sementara tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021, berasal dari pemberian subsidi keuangan dan listrik kepada Jiumu Group Genesis Technology, perusahaan yang berbasis di Kota Fuzhou dan pada satu titik mengoperasikan lebih dari 160.000 mesin penambangan Bitcoin.

Jaksa mengatakan bahwa Yi "menutupi" operasi penambangan tersebut dengan memerintahkan departemen terkait untuk membuat laporan statistik palsu dan mengubah klasifikasi konsumsi listrik. Antara tahun 2017 hingga 2020, konsumsi listrik Jiumu menyumbang 10% dari total konsumsi listrik Fuzhou.

"Yi mengaku bersalah dan menyesal, secara aktif mengembalikan dana yang dicuri, dan semua suap serta keuntungannya telah disita," tulis hakim dalam putusan Pengadilan Rakyat Hangzhou.

Saat ini, China melarang semua bentuk transaksi kripto, operasi pertukaran, dan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, namun tidak secara tegas melarang kepemilikan kripto. Dalam keputusan pada tanggal 3 Agustus, pengadilan di China menyatakan bahwa kontrak pemberian pinjaman Bitcoin senilai 10 juta dolar AS (Rp151 miliar) tidak sah berdasarkan larangan Bitcoin di negara tersebut dan tidak ada kemungkinan pemulihan hukum hutang.

Pada tanggal 14 Agustus, seorang warga negara China juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena membantu seorang kenalan membeli Tether (USDT) dan menghasilkan keuntungan sebesar 20 dolar AS (Rp300 ribu) dari transaksi tersebut.