Polisi Tangkap Pencuri Modus Ilegal Akses Jasa Ekspedisi: 28 Kali Beraksi, Rugikan Rp337 Juta

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap wanita berinisial RFP alias Anggi (20), pelaku pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.

Anggi disebut telah beraksi puluhan kali dan menyebabkan kerugian ratusan juta.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 22 Agustus.

Dalam setiap aksinya, Anggi menggunakan modus berpura-pura sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant. Ia menghubungi perusahaan ekspedisi dan meminta laporan resi jual beli ponsel dan barang elektronik lainnya.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujarnya.

Berbekal resi tersebut, Anggi memesan ojek online untuk mengambil barang yang tertera pada nomor resi tersebut

"Tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya,” ungkapnya.

Dengan modus itu, Anggi bisa mengambil 28 barang elektronik semisal, iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad. Total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 337 juta.

“Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp. 337.458.000,” kata Ade.

Adapun penangkapan terhadap Anggi berdasarkan adanya laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Anggi dipersangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.