Cara Mengurus Nama Tidak Ada di DPT Pemilu, Cek Status Peserta Pemilih secara Online

YOGYAKARTA - Seorang warga negara Indonesia harus sudah namanya di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu. Namun bagaimana jika nama tidak ada di DPT Pemilu dan apa yang harus dilakukan?

Penyelenggaraan pemilu 2024 semakin dekat sehingga setiap WNI harus mengecek apakah namanya sudah tercantum di DPT Pemilu. Terkadang masalah yang dihadapi orang-orang menjelang Pemilu adalah namanya tidak ada di DPT, sehingga harus mengurusnya terlebih dahulu. 

Pastinya setiap orang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih calon Presiden harapannya. Oleh karena itu, Anda perlu memastikan nama Anda sudah terdaftar di DPT Pemilu. 

Cara Cek Nama Sudah Terdaftar di DPT Pemilu

Pengecekan nama sebagai peserta di DPT Pemilu bisa dilakukan secara online. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam Pemilu 2024. 

Masyarakat bisa mengecek sendiri status terdaftar atau belum namanya di DPT. Pengecekan bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU): cekdptonline.kpu.go.id.
  • Anda akan diminta memasukkan nomor KTP (NIK) atau paspor, kemudian klik Pencarian. Apabila nama Anda sudah terdaftar atau terdata, maka akan ditampilkan data nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Anda. 
  • Namun apabila nama Anda belum terdaftar, maka segera lapor di laman: laporpemilih.kpu.go.id.

Cara Mengurus Jika Nama Tidak Ada di DPT Pemilu

Berikut ini panduan mengenai cara mengurus ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama, dilansir dari laman jdih.kpu.go.id:

Ketidaktercantuman Nama di DPT Pemilu

Apabila Anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu namun nama belum terdaftar, maka Anda harus menghubungi KPU setempat. Anda bisa datang ke kantor KPU atau menghubungi nomor hotline resmi yang disediakan oleh pihak KPU. Petugas KPU akan membantu Anda mengurus atau melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan apakah Anda bisa masuk dalam DPT. 

Kesalahan Penulisan Nama

Kesalahan penulisan nama dalam DPT bisa terjadi karena beberapa hal, seperti salah input data dan ketidaksesuaian data di KTP. Jika nama Anda dalam DPT Pemilu terjadi kesalahan penulisan, maka Anda harus mendokumenkan kesalahan tersebut. Anda harus memastikan nama yang benar sesuai dengan yang tertulis di KTP atau identitas pribadi yang resmi lainnya. 

Mengajukan Perbaikan Data

KPU menyediakan layanan perbaikan data apabila Anda mengalami kedua masalah di atas. Anda harus mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis atau mengisi formulir yang sudah disediakan oleh KPU. Dalam mengajukan perbaikan, Anda wajib melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, paspor, atau KK, dan bukti pendukung lain yang diperlukan. 

Batas Waktu Pengajuan Perbaikan Data

Anda perlu mengajukan perbaikan segera mungkin setelah mendapati adanya kesalahan data dalam DPT atau nama belum tercantum. Anda harus mengurusnya sesuai waktu yang telah ditentukan oleh KPU. 

Verifikasi dan Validasi

Setelah melakukan pengajuan permohonan perbaikan, KPU akan melanjutkan proses verifikasi dan validasi data Anda sebagai pemilih. Pihak KPU akan mengecek ulang informasi yang Anda sampaikan dan memastikan kecocokan data dengan data kependudukan yang valid. Nantinya KPU bakal memberikan notifikasi kepada Anda mengenai hasil dari permohonan perbaikan yang diajukan. 

Demikianlah informasi cara mengurus nama tidak ada di DPT Pemilu. Mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu tinggal sebentar lagi, Anda perlu memastikan dari sekarang apakah nama sudah tercantum di DPT atau belum. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan berita terbaru dan terupdate, baik nasional maupun internasional.