Kurir 9,11 Gram Sabu di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Mas Darwin alias Darwin warga Medan Deli, selama 10 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 9,11 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU Daniel Surya Partogi di Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Senin, 21 Agustus.
Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yakni 9,11 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," ucap Daniel.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
Baca juga:
Dalam dakwaan diterangkan, pada 4 April 2023 personel kepolisian mendapatkan informasi adanya di daerah pinggir rel Jalan Alfaka 7 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk menemukan terdakwa. Setelah sampai, terdakwa diamankan beserta barang bukti plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp359 ribu.
Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Babeh (DPO) dengan sistem bayar setelah laku dijual.