Bareskrim Proses Penyitaan Aset Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang memproses penyitaan aset Panji Gumilang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penyitaan bakal dilakukan seiring serangkaian kasus tindak pidana yang melinatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu naik ke penyidikan.
“(Penyitaan) dalam proses,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin, 21 Agustus.
Tetapi, Whisnu tak merinci sejauh mana langkah yang sudah dilakukan terkait proses penyitaan. Termasuk, aset apa saja yang yang dikejar oleh penyidik.
Sebelumnya, Whisnu sempat menyebut rekening Panji Gumilang telah dibekukan seiring proses penyidikan dugaan pengelapan, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nominalnya mencapai ratusan miliar.
Pembekuan rekening Panji Gumilang itu sudah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Dari laporan yang didapat, nilai transaksi keluar masuk dari rekening Panji Gumilang mencapai triliunan.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.
Baca juga:
- Mahfud Bakal Temui Eksil 1965 di Eropa Infokan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat
- Tantang Ganjar, Prabowo dan Anies Kampanye di Kampus, BEM UI: Kami Siap Menguliti Isi Pikiran Kalian
- Ditantang BEM UI Kampanye di Kampusnya, Anies: Yuk Kapan?
- Elektoral Ganjar Rebound, PDIP: Sosok Paling Kuat Lanjutkan Jokowi
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara
Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.