Kantor Bea Cukai Batam Dibobol, Pelaku Petugas Kebersihan Ditangkap

BATAM - Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian puluhan barang bukti tegahan di kantor Bea Cukai Batam.

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AS, E dan S. Mereka ditangkap karena mencuri barang bukti hasil tegahan berupa puluhan telepon genggam di gudang yang berada di komplek perkantoran Bea Cukai Batam," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dilansir ANTARA, 21 Agustus.

Budi menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2023. Salah satu tersangka AS, merupakan petugas kebersihan di kantor Bea Cukai Batam.

Dia menyebutkan, awalnya kasus pencurian yang terjadi di kantor Bea Cukai Batam itu terungkap dari laporan salah satu pegawai bahwa ada kehilangan 63 unit barang bukti telepon genggam merek Iphone di dalam gudang penyimpanan barang bukti.

"Setelah ditelusuri, kecurigaan mengarah kepada tersangka AS yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sana, lantaran aksinya terekam kamera pengawas gedung. Setelah diselidiki ternyata AS dibantu oleh E dan S untuk menjual barang bukti Iphone itu. Para tersangka ini diamankan pada pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB di tempat persembunyian masing-masing,” katanya.

Modusnya, kata Budi, tersangka AS yang bekerja di kantor tersebut memanfaatkan suasana sepi untuk membawa barang bukti tegahan dari dalam gudang setelah jam kerja usai. Saat melakukan pengecekan, petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti tersebut sudah berkurang.

“Setelah melakukan pengecekan ulang dan didapati bahwa telepon genggam tersebut sudah berkurang sebanyak 63 unit, mereka melaporkannya langsung kepada polisi. Saat ini ketiganya sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Barelang," kata dia.

Keempat terpidana tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.