Belasan Residivis Tersangka Kasus Narkoba di Semarang Ditangkap
SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan belasan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di berbagai kasus hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, para residivis merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba yang diungkap pada kurun waktu sebulan terakhir.
"32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap," katanya di Semarang, Antara, Jumat, 18 Agustus.
Bersama dengan para tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar juga diamankan berbagai barang bukti berbagai jenis narkoba. Antara lain 59,6 gram Sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, serta beberapa timbangan digital
Ia menjelaskan modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, kata dia, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.
Baca juga:
- Kebakaran Kantor Distrik Fakfak Papua Barat, Polisi Mulai Periksa Sejumlah Saksi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Kantor Distrik Kramomongga
- 25 Orang dengan Muka Tertutup Kain Rusak Panggung HUT RI dan Aniaya Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Hingga Tewas
- Menpan RB Terbitkan Aturan ASN di Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Bidang Layanan Masyarakat Dikecualikan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.