PTUN Bandung Sidang Lapangan di Depok Terkait Gugatan Warga ke Perseroda Bangun Tangki Air 10 Juta Liter
DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang lapangan di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kegiatan itu terkait gugatan warga terhadap PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) yang membangun water tank alias tangki air kapasitas 10 juta liter dekat permukiman.
"Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat, jadi kami meninjau lokasi," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Ardoyo Whardana, di Depok, Jabar, Jumat 18 Agustus, disitat Antara.
Majelis Hakim dalam sidang lapangan belum bisa menjelaskan secara detail. Dia meminta untuk menunggu keterangan resmi dari pihak kehumasan PTUN Bandung.
"Jadi, majelis dalam kapasitas ini tidak dapat memberikan keterangan karena perjalanan masih berlangsung. Nanti silakan dengan Humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan. Itu semua nanti akan dalam berita acara," tegasnya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang lapangan ini untuk melakukan pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi pada hari Selasa 22 Agustus.
"Pemeriksaan di tempat ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya pada tanggal 22 Agustus," tuturnya.
Direktur Operasional PT Tirta Asasta Kota Depok Sudirman mengikuti proses yang sedang berlangsung di PTUN Bandung.
"Apa pun yang diminta majelis hakim, kami berikan. Proses kami jalankan prosedur sudah kami lakukan, termasuk perizinan dan sosialisasi. Kami ada bukti-bukti semua itu," kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan pembangunan water tank 10 juta liter tersebut untuk meningkatkan pelayanan penyaluran air ke pelanggan PT Tirta Asasta Depok Perseroda.
"Dibangun jadi water tank Legong. Pembangunan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelanggan. Program ini yang berkesinambungan karena kami ada peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA)," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, mengendalikan permasalahan pelayanan. Ketika musim banjir, air akan keruh dan tidak bisa produksi air.
"Kami tidak bisa berproduksi, bahkan pada musim hujan bisa sampai 8 jam produksi, pelayanan biasanya langsung terganggu," ujarnya.
Baca juga:
Ia melanjutkan, "Ini juga diperlukan oleh pelanggan kami. Kenapa sih dari dahulu sampai sekarang perusahaan sebesar PT Tirta Asasta tidak mampu mengatasi kendala seperti ini? Ini yang menjadi tujuan pertama kami peningkatan pelayanan," tuturnya.
Perwakilan tokoh masyarakat Perumahan Pesona Didik J. Rachbini mengatakan, pembangunan water tank 10 juta liter air jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya karena bangunan ini dekat dengan permukiman warga.
"Volume air sangat besar sehingga jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya, yang hanya berjarak belasan meter dari sekolah, masjid, dan permukiman sangat padat penduduk," kata Didik J. Rachbini.
Menurut dia, pembangunan tersebut tidak ada kelayakan studi teknis, amdal, tidak ada buffer zone (daerah penyangga), dan banyak kelemahan lainnya.
"Ini membahayakan dan berpotensi seperti waduk Situ Gintung yang merenggut 99 nyawa manusia," kata dia.
Didik J. Rachbini mengatakan bahwa warga sudah mengadukan ke PTUN Jawa Barat, dan hakim sudah meninjau lokasi, tinggal menunggu hasil dari peninjauan.
"Warga itu punya hak. Saya ingin menggarisbawahi bahwa jika proyek berlanjut dan ada korban, pihak terlibat seperti pemda dan pimpinan itu harus dihukum karena meloloskan proyek membahayakan warga," pungkasnya.