Bareskrim Beberkan Pola Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan pola yang diduga digunakan Panji Gumilang dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mulai dari structuring, layering, hingga mingling.
Pola pencucian uang yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 16 Agustus.
"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang, sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 17 Agustus.
Pola yang diduga dilakukan Panji Gumilang yakni structuring, layering, hingga mingling. Merujuk dokumen PPATK, structuring merupakan salah satu modus pencucian uang, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
Sementara Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/menyembunyikan sumber uang haram tersebut.
Adapun Placement merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan misalnya dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan (misalnya cek atau giro) yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain.
Placement dapat pula dilakukan dengan pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, dan menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah.
Sedangkan Mingling juga merupakan salah satu modus pencucian uang, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
“Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal,” ungkap Whisnu.
Dengan adanya pola itu, penyelidik menyakini bila Panji Gumilang telah melakukan pencucian uang. Sehingga, dengan alat bukti permulaan yang cukup, disepakati status kasus itu naik ke penyidikan.
“Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu.
Baca juga:
- Golkar Tak Setuju Pemilihan Presiden Kembali ke MPR
- Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Gelar Upacara di Tingkat RT/RW
- Skema Pengalihan Arus Saat Upacara Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia di Istana Negara
- Tayang Hari Ini, Tio Pakusadewo Persembahkan Film Horor Lantai 4 untuk Sutradara yang Meninggal Dunia
Adapun, pada gelar perkara itu, ada tiga tindak pidana asal (TPA) di balik TPPU yang diduga dilakukan Panju Gumilang yakni, penggelapan, tindak pidana yayasan, dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sehingga, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara
Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.