2 Perempuan dan Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang terduga pelaku.

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online yang sudah sangat meresahkan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dilansir ANTARA, Rabu, 16 Agustus.

Fadillah menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penyelidikan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai muncikari.

"Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh," ujarnya

Ketiga pelaku, kata Fadillah, sudah saling mengenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Untuk masing-masing wanita tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap aksinya,” katanya.

Fadillah menjelaskan, penyamaran dilakukan dengan cara pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop tertentu.

Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita.

Lalu, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA.

Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop yang mereka tongkrongi.

Sampai di penginapan, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang muncikari keluar dari hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halamannya.

"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan," ujar Fadillah.