Syarat Menjadi Pemain Naturalisasi, Mengikuti Aturan FIFA dan UU di Indonesia
YOGYAKARTA - PSSI masih belum ada rencana melakukan naturalisasi pemain untuk memperkuat skuad garuda. Terakhir kali PSSI mendatangkan pemain naturalisasi yakni tahun lalu dengan nama-nama mulai dari Invan Jenner, Jordi Amat, dll. Lantas apa saja syarat menjadi pemain naturalisasi?
Hadirnya pemain naturalisasi menambah warna tersendiri bagi Timnas Indonesia. Apalagi ketika performa skuad merah putih sedang melempem atau turun, maka masuknya pemain naturalisasi bisa mendongkrak kembali penampilan di lapangan. Terlebih jika pemain yang didatangkan dari luar negeri punya catatan apik dan bermain gemilang di liganya.
Tercatat saat ini Timnas Indonesia memiliki sebanyak 8 pemain naturalisasi. Lantas apa saja syarat menjadi pemain naturalisasi untuk membela skuad merah putih?
Syarat Menjadi Pemain Naturaliasi
Meski ada banyak pemain naturalisasi yang merumput di Indonesia, namun tidak semua pemain bola dari luar bisa memperkuat skuad garuda. Ketentuan mengenai naturalisasi pemain telah diatur dalam pasal 7 tentang akuisis kewarganegaraan baru, dilansir dari laman resmi FIFA.
Ada beberapa poin yang harus dipenuhi supaya seorang pemain bola bisa berseragam timnas dari asosiasi baru mereka. Berikut ini regulasi atau syarat menjadi pemain naturalisasi berdasarkan aturan FIFA.
- Pemain lahir di negara bersangkutan (dalam hal ini Indonesia)
- Ibu atau ayah kandung lahir di negara terkait (dalam hal ini Indonesia)
- Nenek atau kakek kandung lahir di negara terkait (dalam hal ini Indonesia)
- Pemain telah tinggal di negara terkait (dalam hal ini Indonesia) selama lima tahun saat usianya mencapai 18 tahun
Ketentuan pada poin terakhir dibuat agar negara atau asosiasi tidak melakukan naturalisasi secara instan. Selain itu, bagi pemain yang tidak lahir di Indonesia serta orang tua dan kakek-neneknya juga demikian pula, maka pemain harus menunggu selama lima tahun lebih dulu untuk bisa bergabung dengan timnas.
Syarat penting lainnya yang juga harus dipenuhi adalah pemain yang bersangkutan belum pernah memperkuat timnas senior di negara yang lama.
Baca juga:
- Setelah Timber Cedera Parah, Mikel Arteta Buka Pintu untuk Pemain Baru di Arsenal
- Eks Pebalap Moto2 asal Malaysia Kasma Daniel Merasa Terpukul Turut Andil atas Meninggalnya Haruki Noguchi
- Harry Kane Mulai Dapat Tekanan Kritik, Thomas Tuchel Pasang Badan
- Gvardiol Gembira Dapat Trofi Pertama di Manchester City
Syarat Naturalisasi untuk Mendapat Status Kewarganegaraan
Selain ketentuan yang diberlakukan oleh FIFA, pemain bola dari luar yang ingin bergabung dengan Timnas Indonesia juga wajib memenuhi syarat naturalisasi berdasarkan aturan Undang-Undang.
Ketentuan mengenai permohonan status kewarganegaraan atau naturalisasi telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Syarat-syarat untuk mengajukan naturalisai diatur dalam pasal 9, sebagai berikut:
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesai serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana satu tahun penjara atau lebih
- Jika dengan memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Terdapat syarat lain untuk memperoleh status kewarganegaraan, yang diatur dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
Syarat lain bagi WNA yang ingin mendapat persetujuan naturalisasi maka harus memenuhi pasal 20 yang berbunyi: Orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Jadi apabila WNA sudah mendapatkan status WNI secara resmi, maka dia harus meninggalkan statusnya sebagai warga negara lamanya atau tempat tinggal sebelumnya.
Demikianlah informasi syarat menjadi pemain naturalisasi untuk bisa bergabung dan memperkuat Timnas Indonesia. Selain harus memeuhi persyaratan dari FIFA, pemain luar negeri juga wajib mengikuti ketentuan berdasarkan UU.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.