Buronan Kasus Penganiayaan Dibekuk Tim Kejati Sulsel
MAKASSAR - Seorang buronan berstatus terdakwa bernama Sjarifuddin alias Ayah (65) dibekuk tim Ewako Adhyaksa Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Yang bersangkutan diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulsel. Buronan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati untuk diserahkan kepada Tim JPU Kejari Pinrang untuk dilanjutkan proses sidangnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar dilansir ANTARA, Selasa, 15 Agustus.
Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dalam kasusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pirang pada 7 Maret 2023.
Awalnya, terdakwa dikenakan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim PN Pinrang mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan).
Baca juga:
- Kasus Polisi Diduga Paksa Tahanan Wanita Oral Seks Ditangani Propam Polda Sulsel
- Kejagung Bakal Konfrontir Soal Asal Usul Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Pengacara Irwan Hermawan
- Terdengar Suara Tembakan, KKB Ganggu Latihan Paskibraka di Ilaga Papua Tengah
- PDIP Tegaskan Jokowi Tepis Isu Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Belakangan, terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Tim Tabur mengamankan pria paruh baya ini di tempat persembunyiannya.
Kajati meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.