Pierre Gruno Masih dalam Tahanan hingga Proses Restorative Justice Selesai

JAKARTA - Pierre Gruno bersiap menjalani proses restorative justice (RJ) dengan GDS yang menjadi korban penganiayaan. Diketahui bahwa pihak pelapor sudah meminta restorative justice itu kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG, bahwa sampai dengan saat ini pihak korban telah memberikan permohonan RJ,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat ditemui Selasa, 15 Agustus.

Selain restorative justice, pelapor diketahui mengirimkan dua surat permohonan lain kepada penyidik, yaitu surat permohonan pencabutan laporan kepolisian dan surat kesepakatan perdamaian.

“Itu merupakan salah satu syarat materi dalam penanganan perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan restoratif,” ucap Irwandhy Idrus.

Nantinya, penyidik akan mengadakan gelar perkara sebagai syarat formil demi menampung inisiasi dari kedua belah pihak.

“Jadi, pada dasarnya restorative justice harus diinisiasi oleh kedua belah pihak, baik itu korban atau tersangka,” kata Irwandhy.

Terkait kapan proses akan selesai, Irwandhy menyatakan bahwa pihaknya akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan restorative justice.

“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga, baik kepada tersangka dan pihak korban, terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” katanya.

Sementara untuk menunggu seluruh proses selesai, Pierre Gruno masih dalam penahanan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Korban sehat kondisinya, baik, sudah ketemu dengan kami . Kemudian, sampai dengan saat ini tersangka PG masih dalam.penahanan penyidik. Jadi, yang bersangkutan masih kami tahan sampai proses penyelesaian mekanisme RJ atau restorasi justice selesai,” pungkas Irwandhy Idrus.