Polda Lampung Tangkap 3 Kurir 11,3 Kilogram Sabu dalam Kardus Ikan Asin
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 11,38 kilogram.
"Ketiga pelaku itu berinisial S (43) dan U (33) warga Madura, Jawa Timur dan AA (29) warga Sumatera Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya dilansir ANTARA, Selasa, 15 Agustus.
Dari ketiga pelaku tersebut, S dan U ditangka di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada akhir Juni 2023 saat ingin menyeberang ke Pulau Jawa.
"Dari tangan kedua kurir ini kami dapati barang bukti seberat 10,3 kilogram, barang haram yang dibawa kedua pelaku, diketahui berasal dari negara Malaysia. Keduanya, merupakan sindikat narkoba jaringan internasional," kata dia.
Adapun motif kedua pelaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan bayaran yang besar.
"Keduanya dijanjikan upah Rp50 juta jika barang itu sampai di Madura. Dalam aksinya, sabu itu diselipkan dan disamarkan oleh para tersangka di dalam celah-celah tas dengan ukuran tipis-tipis, sehingga sangat tersamar kan tetapi saat ada pemeriksaan keduanya merasa gugup dan mencurigakan yang membuat petugas menggeledah tas bawaan mereka," kata dia.
Sementara penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu AA dilakukan pada (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 1,08 kilogram.
"AA ini merupakan sindikat antarprovinsi, dimana barang haram itu berasal dari Medan dan akan dikirimkan tersangka ke Bali," kata dia.
Baca juga:
- Terdengar Suara Tembakan, KKB Ganggu Latihan Paskibraka di Ilaga Papua Tengah
- PDIP Tegaskan Jokowi Tepis Isu Dukung Prabowo di Pilpres 2024
- Kejagung Tetapkan Anggota DPR Politikus PDIP Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Izin Tambang
- Tak Punya Masalah Masa Lalu, PKS Terima Jika Anies Pilih AHY Jadi Cawapres
Dalam aksinya, AA menyamarkan barang bukti dengan disembunyikan ke dalam toples plastik dan dimasukkan ke kardus berisikan ikan asin.
"Barang bukti sabu 1,08 kilogram ini ia (AA) taruh di dalam bagasi bus, dengan disamarkan dan masukkan ke dalam kardus ikan asin. Tersangka akan diupah sebesar Rp15 juta setelah barang itu sampai di Bali," kata dia.
Dari ketiga tersangka, lanjut Erlin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar sabu seberat 1,08 kilogram, 3 handphone, 2 tas ransel, 8 bungkus ukuran besar berisi sabu dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dengan berat 10,3 kg sabu.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata dia.