Arwin Rasyid Dicecar KPK Soal Aliran Duit Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Arwin Rasyid terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Ia dimintai keterangan terkait aliran uang dari sejumlah pihak terkait di kasus ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Arwin diperiksa pada Senin, 14 Agustus kemarin. Dia dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 15 Agustus.
Selain itu, KPK juga mendalami proses pengukuran tanah dari tiga saksi. Mereka adalah Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya, Yadi Robby; pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yulia Afifah Noerjanah; dan staf marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul.
Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa eks Sekretaris Dewan Pengawas PD Sarana Jaya Hasreiza. Hanya saja dia tidak hadir dan akan dipanggil ulang.
Baca juga:
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.
KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu.
Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.
Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.