Dirut Mind ID Sebut Divestasi 14 Persen Saham Vale Belum Final

JAKARTA - Divestasi saham PT Vale hingga saat ini masih berlangsung. Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan jika divestasi saham vale sebesar 14 persen belum final dan ada kemungkinan lebih dari jumlah tersebut.

"Belum tentu (hanya 14 persen). Masih di negosiasikan," ujar Hendi kepada media yang dikutip Selasa 15 Agustus.

Hendi juga menegaskan jika nantinya proses divestasi Vale ini akan berbeda dengan yang sudah terjadi pada PF Freeport. Hendi yakin jika nanti MIND ID akan mnejadi pengendali keuangan dan operasional perusahaan tambang nikel tersebut.

"Berbeda. Kita harus jadi pengendali karena itu sudah mandat pemerintah," lanjut Hendi.

Terkait urgensi menjadi pengendali, Hendi menjelaskan jika pihaknya imenilai pengembangan tambang yang dilakukan Vale masih kurang.

"Karena kita ingin memastikan pengembangan terjadi. Pengembangan dari sisi potensinya karena selama ini kan sejak 2014 pengembanganya kalau mengquote pak menteri kan kurang," imbuh Hendi.

Sesui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Sekadar informasi, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited. Lalu, 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).

Kemudian, 0,54 persen milik Vale Japan Ltd. Sementara sebesar 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di BEI, serta 20 persen dimiliki MIND ID.