Kasus Lukas Enembe Terus Berkembang, Dana PON Papua Kini Disorot KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satunya, adanya dugaan rasuah terkait dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021.

“Nanti ke sana. Itu masuknya dana PON. Nanti kami lihat,” kata Plt Deputi Bagian Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Agustus.

Asep mengatakan pengembangan ini memang dilakukan secara bertahap. Setidaknya, sudah ada dua klaster dugaan korupsi yang digarap komisi antirasuah.

Pertama, dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang berujung pada pencucian uang. “Kemudian ke (dana operasional untuk, red) makan dan minum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Papua menghabiskan dana APBD lebih dari Rp3,8 triliun untuk membangun dan merenovasi stadion untuk PON Papua 2021. Selain itu, pada APBD 2020 dana yang digunakan mencapai Rp2 triliun.

Kemudian ada juga APBN mencapai Rp2,3 triliun dari pemerintah pusat. Dari anggaran itu ada empat arena olahraga yang dibangun, yaitu Istora Papua Bangkit, gelanggang akuatik, serta arena kriket dan lapangan hoki dalam serta luar ruangan.

Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait dugaan pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.