Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut penggunaan dana PON XX pada 2021 di Papua. Pengusutan ini dilakukan karena Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga memainkan dana tersebut.

"Terkait pertanggungjawaban dana PON di Papua tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.

Alexander memastikan seluruh permainan kotor Lukas di Papua akan dibongkar. KPK tak akan hanya mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang diterima orang nomor satu di Papua itu.

Bahkan, KPK sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya. "Kan semua uang pemprov mengalir lewat sana," ujar Alexander.

"Penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.