Menkop UKM Sebut Aturan Kredit Macet UMKM Dihapus Masih Tunggu Kemenkeu

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut, aturan mengenai penghapusan kredit macet UMKM masih dalam kajian.

"(Aturannya) lagi dikaji. Lagi disiapkan Peraturan Pemerintahnya (PP) sama Kementerian Keuangan," kata Teten kepada wartawan di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 14 Agustus.

Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Untuk total Rp500 juta itu di bank Himbara sekitar Rp22 triliun," ujarnya.

Menurut Teten, apabila sudah dihapuskan nantinya bisa mempercepat kredit perbankan, termasuk UMKM tidak mendapatkan hambatan untuk meminta pembiayaan.

"Kami sudah tahu sejak kuartal IV tahun lalu, kan, ada perlambatan penyaluran kredit perbankan, termasuk ke UMKM. Nah, ini saya kira salah satu untuk menjawab masalah itu (penghapusan kredit macet)," ucapnya.

Lebih lanjut, Teten menyebutkan, aturan mengenai penghapusan kredit macet itu bisa selesai sekitar satu hingga dua bulan ke depan. "(Target dari pemerintah) harusnya 1-2 bulan sudah selesai," pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus kredit macet UMKM. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).