Kejari Bekasi Naikkan Status Kasus Gratifikasi yang Diduga Libatkan Pimpinan DPRD ke Penyidikan
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menaikkan status dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah ekspos dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, seluruh pimpinan lengkap. Berdasarkan hasil ekspos ini, pada Jumat lalu kami meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, dikutip dari Antara, Senin, 14 Agustus.
Masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak status tersebut dinaikan.
Namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
"Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilang barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Dan saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali," katanya.
Ronald mengaku sudah meminta keterangan kepada tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
"Terlapor juga akan kita panggil, tinggal tunggu waktu. Yang pasti, minimal dua alat bukti itu sudah ada tapi kita tetap harus mengumpulkan itu secara keseluruhan. Setelah dirasa keterangan saksi-saksi sudah cukup dan keterangan alat bukti cukup serta mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, kita wajib tetapkan tersangka," ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini murni upaya penegakan hukum atas perbuatan dugaan tindak gratifikasi dimaksud.
"Kemarin waktu kita ke sana (TKP alat bukti) banyak dikait-kaitkan dengan politisasi. Perlu dicatat, kami tidak ada sedikitpun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," katanya.
Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini.
"Barang bukti ini bukan alat bukti tapi bagian dari alat bukti. Semua itu harus kami pastikan semua lengkap dan sesuai dengan prosedur standar. Nah saat itu sudah terkumpul semua kami akan ekspos kembali terkait penetapan tersangka," kata dia.
Diketahui pada Senin (7/8/2023) sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga telah menerima dua unit kendaraan mewah Pajero dan BMW.
Baca juga:
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan melakukan telaah serta pengumpulan data dan keterangan kasus sampai tahap penyelidikan dan penyidikan saat ini.
Sejumlah saksi telah diminta keterangan dan barang bukti juga sudah dikumpulkan.