Teten Tak Setuju Usulan Positive List Masuk di Permendag 50 Tahun 2020

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak menyetujui usulan membuat positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat ditemui wartawan di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 14 Agustus.

"Itu saya enggak setuju (usulan positif list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena, kan, sebenarnya kami ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri," kata Teten.

Teten lebih menyetujui jika pemerintah mengenakan bea masuk atas produk impor tersebut. Bea masuk itu berlaku untuk semua produk impor, tanpa dibeda-bedakan berdasarkan positive list.

Selain itu, barang impor yang sebenarnya sudah ada di Indonesia, dilarang masuk. Dengan begitu, barang lokal atau substitusi impor di Tanah Air akan kebanjiran pasar.

"Jadi, program kebijakan substitusi impor untuk belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah itu, kan, harus membeli produk lokal sekarang 40 persennya. APBN, kan, untuk membeli produk lokal itu maksudnya, supaya produk UMKM itu terlindungi," ujar Teten.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, hal ini telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Sudah (disampaikan usulannya) dan ini untuk mencegah terjadinya predatory pricing," pungkasnya.