Menteri Teten Sebut Harmonisasi Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Sudah Terlalu Lama
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara terkait perkembangan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Diketahui, saat ini aturan tersebut masih diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Belum (ada kelanjutannya) masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang," kata Teten kepada wartawan di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, pada Senin, 14 Agustus.
Teten menyebutkan, proses ini sudah berlangsung sejak lama dan aturan tersebut tak kunjung disahkan hingga saat ini.
"Kami, kan, sudah sejak Januari (mengusulkan adanya revisi), sejak ke Mendag yang lama dan ini sudah kelamaan. Makanya, kami akan push (dorong) terus, harusnya jadi secepatnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan kami menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Juli.
Fiki menyebut, terdapat beberapa hal krusial dari revisi peraturan tersebut yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional, yang mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.
Kemenkop UKM sendiri mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.
Baca juga:
Menurut dia, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM, seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal, yakni kisaran Rp100-Rp50.000.
"Ini kebijakan UMKM lokal, jadi harus 100 dolar AS ke atas yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kami sepakati dengan Kemendag," kata Fiki.
Lebih lanjut, kata Fiki, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).