Aksi Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah SD di Cipinang Terekam CCTV, Polisi Sebut Birahi Si Kakek Sedang Naik
JAKARTA - Seorang kakek berinisial U (72) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya bisa pasrah saat berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Kake U dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka karena atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial AA (7).
Informasi menyebut, Kakek U melakukan aksi bejatnya di Jalan Cipinang Muara 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat kemarin, 11 Agustus.
Aksi pencabulan itu terungkap setelah rekaman video CCTV viral di media sosial. Kemudian rekaman CCTV itu diselidiki oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah identitas pelaku diketahui, Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukan pengamanan, tersangka pun mengakui perbuatannya.
Guna proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti pakaian dan sepeda miliknya dibawa ke Maporestro Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
- Tiang listrik di Ciputat Roboh Ditabrak Truk, Sebabkan Kabel Udara Menjuntai ke Jalan Ganggu Pengguna Jalan
- Kasus Penganiayaan dan Perampasan Motor di Sunter Diawali Rasa Cemburu Pelaku Terhadap Korban
- Dua WNA Kabur Tinggalkan Mobil Ertiga Usai Tabrak Ojol hingga Terkapar di Jalan
- Penumpang Transjakarta Mendadak Tewas di Halte Cempaka Mas
"Polres Jaktim menjemput bola, agar orang tua korban membuat laporan. Pada saat itu juga pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras dan Unit PPA. Disita batik warna kuning emas milik pelaku saat beraksi dan seragam sekolah milik korban. Polisi juga menyita sepeda milik pelaku," kata AKBP Fanani kepada wartawan, Senin, 14 Agustus.
Tersangka berinisial U bekerja sebagai tukang servis sofa keliling. Aksi pencabulan itu dilakukan saat tersangka berkeliling kerja. Saat menemui korban di sebuah gang Jalan Cipinang Muara 3, tersangka pun melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku mengaku karena hasratnya sedang naik. Atau hasrat pelaku sedang birahi," ujarnya.
Akibat ulahnya, tersangka inisial U dijerat Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 16 tahun 2017 atas perubahan ke dua UU R Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau denda Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah).