Operasional Tambang Mandiodo Dihentikan Sementara, Antam Pede Target Tercapai
JAKARTA - Corporate Secretary PT Antam (ANTM) Syarif Faisal Alkadrie buka suara soal aktivitas tambang di Blok Mandiodo yang dihentikan sementara waktu. Hal ini imbas penahanan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Ridwan Djamaluddin oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo.
Syarif menyampaikan jika saat ini operasional hanya berjalan pada blok Tapunopaka.
"Dapat disampaikan bahwa terkait dengan operasional blok Tapunopaka dan blok Mandiodo di Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, saat ini operasi berjalan pada blok Tapunopaka. Sementara pada blok Mandiodo belum dilakukan aktivitas operasi kembali," ujar Syarif kepada VOI, Senin 14 Agustus.
Syarif memastikan jika penghentian operasional pada blok Mandiodo tidak mempengaruhi target produksi perusahaan pada tahun ini.
"Produksi bijih nikel ANTAM secara konsolidasian pada semester 1 tahun 2023 masih berjalan sesuai dengan target Perusahaan," lanjut Syarif.
Ia merinci pada semester I 2023 perseroan mencatatkan capaian produksi bijih nikel (unaudited) sebesar 6,81 juta wet metric ton(wmt). Capaian ini naik 55 persen jika dibandingkan dengan pencatatan produksi bijih nikel di periode yang sama di tahun 2022 sebesar 4,39 juta wmt.
"Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang, dan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan," pungkas Syarif.
Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan untuk sementara waktu.
Baca juga:
"Iya disetop dong," ujar Arifin yang ditemui awak media di kantornya, Jumat 11 Agustus.
Halini senada dengan yang telah disampaikan Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif seluruh kegiatan tambang akan dihentikan hingga proses hukum telah selesai dilakukan.
"Ya pastilah (dihentikan) kalau sudah ini kan engga bisa ada kegiatan kalo ada masalah kan?" kata Irwandi singkat.
Sebelunya diberitakan jika Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun, yakni Ridwan Djamaluddin mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM.